Pemblokiran sementara Grok AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak pengguna internet bertanya tanya, apa sebenarnya Grok AI, mengapa layanan ini diblokir, dan apakah pemblokiran tersebut berdampak langsung pada aktivitas digital sehari hari.
Kebijakan pemutusan akses diumumkan pada 10 Januari 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini bersifat sementara dan diambil setelah Grok AI disalahgunakan untuk membuat konten asusila berbasis rekayasa foto atau deepfake tanpa persetujuan orang yang menjadi objek. Praktik tersebut dinilai membahayakan masyarakat dan melanggar prinsip perlindungan di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih luas. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan tidak boleh digunakan untuk melanggar martabat manusia dan menciptakan kekerasan digital.
Mengenal Grok AI dengan Bahasa Sederhana
Bagi masyarakat awam, Grok AI bisa dipahami sebagai program komputer pintar yang mampu menjawab pertanyaan, menulis teks, dan membuat gambar berdasarkan perintah pengguna. Layanan ini dikembangkan oleh xAI, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Elon Musk.
Grok AI terhubung langsung dengan platform media sosial X. Pengguna dapat mengakses Grok melalui tab khusus di aplikasi X, atau melalui situs dan aplikasi mandiri Grok AI. Karena kemampuannya cukup lengkap, Grok cepat digunakan oleh banyak orang, termasuk untuk membuat gambar digital.
Masalah muncul ketika fitur pembuatan gambar ini digunakan untuk merekayasa foto orang lain menjadi gambar yang tidak pantas. Bagi pengguna awam, hasil gambar tersebut sering terlihat seperti foto asli, sehingga sulit dibedakan apakah gambar itu nyata atau hasil rekayasa.
Apa Itu Deepfake dan Mengapa Menjadi Masalah Besar
Deepfake adalah teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menempelkan wajah atau suara seseorang ke gambar atau video lain. Dalam kasus Grok AI, teknologi ini digunakan untuk membuat gambar asusila dengan wajah orang yang sebenarnya tidak pernah terlibat.
Dampaknya sangat nyata. Seseorang bisa tiba tiba menjadi korban gambar palsu yang menyebar di internet. Walaupun gambar tersebut tidak benar, reputasi korban bisa rusak. Tekanan mental, rasa malu, dan masalah sosial sering kali muncul lebih dulu sebelum kebenaran terungkap.
Pemerintah menilai deepfake seksual nonkonsensual sebagai bentuk kekerasan digital. Masalah ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia di era digital.
Apa Saja yang Diblokir oleh Komdigi
Pemblokiran yang dilakukan Komdigi mencakup beberapa lapisan. Pertama, akses ke situs Grok.com dan domain X.AI. Pada sejumlah penyedia layanan internet, pengguna yang mencoba membuka situs tersebut diarahkan ke halaman Trustpositif.
Kedua, aplikasi mandiri Grok AI juga tidak dapat digunakan dan menampilkan pesan kesalahan. Namun, pemblokiran ini belum sepenuhnya merata. Pada jaringan internet tertentu, Grok.com masih dapat diakses.
Ketiga, Grok yang berada di dalam platform X masih bisa digunakan melalui tab Grok. Namun, fitur pembuatan gambar dengan cara menandai akun @Grok hanya tersedia bagi pelanggan X Premium. Hal ini menunjukkan bahwa pemblokiran masih memiliki celah teknis.
Mengapa Pemblokiran Tidak Langsung Menyeluruh
Bagi publik awam, pemblokiran yang tidak seragam sering dianggap membingungkan. Pemerintah menjelaskan bahwa layanan seperti Grok AI terhubung dengan sistem global milik perusahaan luar negeri. Pemutusan akses harus dilakukan melalui penyedia layanan internet di dalam negeri, yang masing masing memiliki sistem teknis berbeda.
Karena itu, penerapan pemblokiran membutuhkan waktu dan penyesuaian. Pemerintah masih melakukan koordinasi agar pembatasan akses bisa diterapkan lebih merata.
Dasar Hukum yang Digunakan Pemerintah
Pemblokiran Grok AI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap layanan digital memastikan sistemnya tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang dilarang.
Dalam kasus Grok AI, pemerintah menilai pengelola layanan belum cukup mencegah penyalahgunaan fitur pembuatan gambar. Oleh karena itu, pemutusan akses sementara dilakukan sambil menunggu klarifikasi dan perbaikan sistem.
Apa yang Diminta Pemerintah dari Pengelola Grok
Komdigi meminta pengelola Grok AI dan platform X untuk menjelaskan bagaimana mereka mengawasi penggunaan AI, membatasi fitur sensitif, serta mencegah pembuatan konten asusila. Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan untuk menghentikan inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.
Selama klarifikasi dan komitmen perbaikan belum disampaikan, akses Grok AI akan tetap dibatasi.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Masyarakat
Bagi masyarakat awam, kasus Grok AI menunjukkan bahwa teknologi canggih bisa berdampak langsung pada kehidupan sehari hari. Pemblokiran ini menjadi pengingat bahwa kemajuan digital harus diimbangi dengan perlindungan terhadap pengguna.
Ke depan, kasus Grok AI berpotensi menjadi dasar bagi penyusunan aturan kecerdasan buatan yang lebih jelas di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan teknologi berkembang secara aman, etis, dan tidak merugikan manusia sebagai pengguna utamanya.
